ABORSI YANG LEGAL BAGI KORBAN PEMERKOSAAN : PERLINDUNGAN HUKUM DAN PERDEBATAN HAM

  • Inayatul Anisah University of Kiai Haji Achmad Siddiq, Jember
  • Ana Laela Fatikhatul Choiriyah Moch. Sroedji University, Jember
  • Tri Dharma Putra Universitas Negeri Jember
Keywords: Korban Perkosaan, Aborsi, Perlindungan Hukum

Abstract

Korban pemerkosaan sering menghadapi dampak fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi yang sangat berat, termasuk kehamilan yang tidak diinginkan, yang sering kali mendorong korban untuk melakukan aborsi. Meskipun Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang aborsi, pengecualian diberikan kepada korban perkosaan dengan syarat adanya indikasi kedaruratan medis dan deteksi dini kehamilan. Namun, pelaksanaan aborsi bagi korban perkosaan masih dihadapkan pada penolakan sosial yang kuat, meskipun Pasal 49 ayat 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah menjamin hak perempuan atas perlindungan hukum terkait fungsi reproduksinya. Akan tetapi pada inkonsistensi antara perlindungan hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan realitas sosial yang dihadapi oleh korban perkosaan saat mengakses layanan aborsi mengalami perbedaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban perkosaan yang memilih melakukan aborsi serta memahami faktor sosial yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan hak tersebut. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, dengan menganalisis regulasi yang mengatur aborsi dalam konteks pemerkosaan serta mengkaji literatur terkait praktik aborsi dan dinamika sosial di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang memberikan ruang bagi korban perkosaan untuk melakukan aborsi, implementasi di lapangan masih terhambat oleh tekanan sosial dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak reproduksi korban. Hal ini memperlihatkan adanya kebutuhan untuk memperkuat sosialisasi hukum dan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam menghadapi stigma aborsi pada korban perkosaan.

References

Angie, V. (2024). Kriminalisasi Terhadap Perempuan Pelaku Aborsi Melalui Teori Feminisme. Jurnal Unes Law Review, Vol. 6, No. 4, Juni , 11342.

Askandar, N. C. (2012). Hak Untuk Hidup’ dalam Kajian Islam dan Hak Asasi Manusia. Jurnal An-Natiq, Universitas Islam Malang, 54.

Firdawaty, L. ( 2017). Aborsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam (Analisis terhadap Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi). AL-‘ADALAH Vol. 14, Nomor 1, 119.

Haniru, R., & Salam, S. (2023). HAK-HAK TERPIDANA DALAM HUKUM JINAYAH. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(2), 76-89.

Irfan, A. W. (2011). Perlindungan Korban Kekerasan Seksual. PT. Refika Aditama .

Iriani, D., & Budiono, A. (2020). INTERGARASI FILSAFAT PANCASILA DAN BINEKATUNGGAL IKA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN KRIMINALITAS PELAJAR DAN MAHASISWA. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 2(2), 268-287.

Maharani, A., & Nur, M. A. (2023). Urgensi Visum ET Repertum Pada Tahap Penyidikan Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penganiayaan. Indonesian Journal of Criminal Law, 5(1), 1-8.

Makdori, Y. (2022). Laporan Kemensos Sebut 780 Anak Hamil Akibat Kekerasan Sekual. https://www.liputan6.com/news/read/4904618/laporan-kemensos-sebut-780-anak-hamil-akibat-kekerasan-sekual diakses.

Maloko, M. T. (2024). PERLINDUNGAN HAK ASASI PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM. Al-Ahkam Hukum Pidana Islam , 55.

Metropholis. (2021). Gadis Berkebutuhan Khusus Hamisl DIluar Nikah. https://kaltengonline.com/2021/05/22/gadis-berkebutuhan-khusus-hamil-di-luar-nikah/3/.

Muladi. (2009). Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. PT. Rafika Aditama.

Octavian, R. (2023). Analisis Hukum Aborsi menurut Fatwa MUI dan PP Nomor 61 Tahun 2014. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, Volume 3, No. 1, Juli, 37.

Perempuan, K. (2019). Hak Atas Kesehatan Dan Hak Atas Pangan Perempuan. Penerbit: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) , Cetakan I, Oktober.

Rellang, A. (2024). PENGGUNAAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA UNTUK MENYELESAIKAN KONFLIK AGAMA DI INDONESIA: PANDANGAN HUKUM NASIONAL DAN ISLAM. AL-AHKAMJurnal Hukum Pidana Islam, 33.

Rufaida, R. (2020). Resiko Keselamatan Bagi Ibu Hamil Sebagai Alasan Melakukan Aborsi Perspektif Hukum Islam. Ekonomi Syariah & Hukum Islam, 3.

Soge, P. (2009). Legalisasi Aborsi di Indonesia Perspektif Perbandingan Hukum Pidana: Antara Common Law System dan Civil Law System. JURNAL HUKUM NO. 4 VOL. 16 OKTOBER , 509.

Tahir, M. (2021). TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PENGURUS CREDIT UNION DALAM RAPAT ANGGOTA TAHUNAN. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(1), 53-66.

WAHID, S. H. (2018). Tindak Pidana Yang Dilakukan Para Remaja Di Kabupaten Bone (Analisis Yuridis Dann Kriminologis). AL-AHKAM, 1(1).

Widowati. (2023). Tindakan Aborsi Dalam Sudut Pandang Hukum Dan Kesehatan Di Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, 18.

Wijaya, I. G. (2021). ‘Hukuman Mati dan Euthanasia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Peraturan Perundang-Undangan’ . Jurnal Kertha Negara, 97-98.

Published
2024-09-30