PENYELESAIAN KASUS PIDANA DISERSI MELALUI JALAN DAMAI PADA ANGGOTA MILITER

  • ilham laman ilham
Keywords: Desersi, Anggota TNI, KUHP

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk penyelesaian kasus pidana disersi melalui jalan damai pada
anggota militer, Jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian dalam bentuk pustaka.
Dengan Metode penelitian studi literatur review dengan pendekatan kualitatif, adapun Jenis data
dan sumber yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data sekunder berdasarkan
pengumpulan data sekunder dilakukan dengan metode pencarian data baik dari jurnal, buku,
internet, dan sumber lainnya yang berhubungan dan mempunyai tema yang sama dengan
penelitian ini, dengan memakai analisis data kualitatif, menurut Miles dan Huberman terdiri dari
reduksi data,penyajian data dan kesimpulan. Hasil penelitian dapat di jelaskan bahwa : Definisi
kata desersi adalah Bagian III KUHP, yang mencakup kejahatan yang olehnya personel militer
meninggalkan tugas resminya. Pengertian desersi adalah istilah yang dimasukkan ke dalam
tindak pidana anggota TNI yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan ketentuan
undang-undang. Tindak pidana desersi diatur dalam Pasal 87 KUHP. Bentuk
pertanggungjawaban pidana anggota militer diatur dalam Pasal 6 KUHP, termasuk hukuman
pokok dan hukuman lainnya. Anggota TNI yang dihukum karena desersi berhak meminta bantuan
pengacara untuk melanjutkan kasus mereka dan mengajukan banding atas keputusan
pemberhentian atau dinas hakim. Anggota TNI kemudian berhak melakukan penolakan dalam
pengadilan yang sementara berlangsung.

References

Rinaldo F. Waworundeng. 2016. Pertanggung jawaban pidana bagi anggota militer TNI yang

melakukan tindak pidana desersi. Lex et Societatis. Vol 4 No. 2. 63-71

Herdjito, 2014, “Disparitas Penjatuhan Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana

Desersi”(Penelitian, Puslitbang Hukum Dan Peradilan Badan Litbang Diklat KUMDIL

Mahkamah Agung),

Hukum Pidana Militer Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Buku Pertama (BAB III

Kejahatan Yang Merupakan Suatu Cara Bagi Seseorang Militer Untuk Menarik Diri

Dari Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban Dinas)

Moch Faisal Salam, (2006), Hukum Pidana Militer di Indonesia,Penerbit Mandar Maju,

Bandung.

Repository. Umy. Ac. Id, (2021). Tindak Pidana Desersi Yang Dilakukan Oleh Anggota TNI,

Robi Amu, (2021) Kajian Hukum Pidana Militer Indonesia Terhadap Tindak Pidana Desersi,

Niken Savitri, (2008) HAM Perempuan Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP, PT.

Refika Aditama, Cetakan Pertama, Juli

Susiani, (2014.)Kejahatan Desersi Di Idonesia, Jakarta: Adalusia Bumi Pertiwi.

Haryomataram, (2007) Pengantar Hukum Humaniter, Jakarta: Raja Grafindo Persada,

Wimasaritwa (2018) Danar Prahyangan.Kesesuaian pertimbangan hakim militer dalam

menjetuhkan putusan terhadap perkara desersi dengan pasal 87 KUHPM(Studi Putusan

Nomor 24-K/PM II-11/AD/IV

Published
2022-09-30