STUDY COMPARATIF PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM FIKIH JINAYAH DAN HUKUM PIDANA NASIONAL

  • Noercholis Rafid. A
  • Nazaruddin
Keywords: restorative justice, islamic criminal law, comparative

Abstract

Study Comparatif Penerapan Restorative Justice Dalam Fikih Jinayah Dan Hukum
Pidana Nasional, Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan penerapan restorative
justice dalam fikih jinayah dan hukum pidana Islam. Penelitian ini merupakan penelitian
pustaka. Penelitian ini menggunakan pendekatan teologi normatif dan pendekatan
yuridis. Terdapat dua sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data
sekunder, penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaiman penerapan Restorative pada
Fikih Jinayah Dan Hukum Pidana Nasional yang merupakan penyelesaian perkara
pidana yang melibatkan korban dan tersangka ditempuh secara damai. Adapun Metode
Penelitian Permasalahan hukum yang terjadi dalam masyarakat umumnya diselesaikan
dengan jalur hukum pidana melalui proses penyidikan, penahanan dan putusan
pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan pertama penerapan restorative justice dalam
fikih jinayah sangat kompleks dibandingkan dengan hukum pidana nasional. Kedua fikih
jinayah mengutamakan perdamaian di atas hukum sehingga hukum pidana adalah tujuan
akhir. Sedangkan hukum pidana nasional terkadang masih menjadikan hukum pidana
sebaga tujuan utama dalam penegakan hukum.

References

Abidin, Zainal, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam Rancangan KUHP, Position

Paper Advokasi RUU KUHP, Seri 3, Jakarta: Elsam, 2005.

Ahmad wardi muslich. Pengantar dan asas fikih jinayah,(Jakarta : Sinar Grafika, 2004),

Alam, Wawan Tunggul. 2018. “Menguji Efektivitas Sanksi Pidana Untuk Kasus

Pencemaran Nama Baik Dalam Kehidupan Nyata dan Dunia Maya”. Jurnal

Kawistara. Vol. 8 No. 1.

Atalim, Keadilan Restoratif sebagai Kritik Inheren terhadap Pengadilan LegalKonvensional”, Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol.

No. 2, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional,

At-Tamimi, Umar. (2013). Pemaafan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana

Perspektif Hukum Islam, Jurnal Diskursus Islam Volume 1 Nomor 3.

Awdah Qa-dir, Abdul, (2012). Ensiklopedia Fikih jinayah, Jakarta: Kharima Ilmu

Candra, Septa, Restorative Justice, Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum

Pidana di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 2 No. 2, Agustus 2013.

Eriyantouw Wahid, Keadilan Restoratif Justice dan Peradilan Konvensional Dalam

Hukum Pidana, Jakarta: Trisakti, 2009

Rizal,Moch Choirul.Mediasi Penal Perspektif Fikih Jinayah.Ulul Albab,2017.

Zainal, Asrianto. 2016. “Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau

Dari Hukum Pidana”. Jurnal Al-‘Adl. Vol. 9 No. 1.

Published
2022-09-30