STUDY COMPARATIF PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM FIKIH JINAYAH DAN HUKUM PIDANA NASIONAL
Abstract
Study Comparatif Penerapan Restorative Justice Dalam Fikih Jinayah Dan Hukum
Pidana Nasional, Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan penerapan restorative
justice dalam fikih jinayah dan hukum pidana Islam. Penelitian ini merupakan penelitian
pustaka. Penelitian ini menggunakan pendekatan teologi normatif dan pendekatan
yuridis. Terdapat dua sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data
sekunder, penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaiman penerapan Restorative pada
Fikih Jinayah Dan Hukum Pidana Nasional yang merupakan penyelesaian perkara
pidana yang melibatkan korban dan tersangka ditempuh secara damai. Adapun Metode
Penelitian Permasalahan hukum yang terjadi dalam masyarakat umumnya diselesaikan
dengan jalur hukum pidana melalui proses penyidikan, penahanan dan putusan
pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan pertama penerapan restorative justice dalam
fikih jinayah sangat kompleks dibandingkan dengan hukum pidana nasional. Kedua fikih
jinayah mengutamakan perdamaian di atas hukum sehingga hukum pidana adalah tujuan
akhir. Sedangkan hukum pidana nasional terkadang masih menjadikan hukum pidana
sebaga tujuan utama dalam penegakan hukum.
References
Abidin, Zainal, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam Rancangan KUHP, Position
Paper Advokasi RUU KUHP, Seri 3, Jakarta: Elsam, 2005.
Ahmad wardi muslich. Pengantar dan asas fikih jinayah,(Jakarta : Sinar Grafika, 2004),
Alam, Wawan Tunggul. 2018. “Menguji Efektivitas Sanksi Pidana Untuk Kasus
Pencemaran Nama Baik Dalam Kehidupan Nyata dan Dunia Maya”. Jurnal
Kawistara. Vol. 8 No. 1.
Atalim, Keadilan Restoratif sebagai Kritik Inheren terhadap Pengadilan LegalKonvensional”, Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol.
No. 2, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional,
At-Tamimi, Umar. (2013). Pemaafan Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana
Perspektif Hukum Islam, Jurnal Diskursus Islam Volume 1 Nomor 3.
Awdah Qa-dir, Abdul, (2012). Ensiklopedia Fikih jinayah, Jakarta: Kharima Ilmu
Candra, Septa, Restorative Justice, Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum
Pidana di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 2 No. 2, Agustus 2013.
Eriyantouw Wahid, Keadilan Restoratif Justice dan Peradilan Konvensional Dalam
Hukum Pidana, Jakarta: Trisakti, 2009
Rizal,Moch Choirul.Mediasi Penal Perspektif Fikih Jinayah.Ulul Albab,2017.
Zainal, Asrianto. 2016. “Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau
Dari Hukum Pidana”. Jurnal Al-‘Adl. Vol. 9 No. 1.
The authors of a work hold the copyright and grant Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.

2.png)
1.png)
2.png)
1.png)
1.png)
1.png)
1.png)
.png)
.jpg)
.png)


