SISTEMATIKA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Abstract
Karakteristik hukum Islam Indonesia dominan diwarnai oleh kepribadian Arab (arab oriented) dan lebih lekat kepada tradisi mazhab Syafi’i. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum Adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan pemenuhan hak dan ketidak sesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui legislasi. Hukum Islam dapat di jadikan sumber utama dalam pembentukan hukum nasional di Indonesia. Pemberlakuan hukum Islam secara formal yurdis sebenarnya telah berlangsung di Indonesia hanya saja hukum Islam yang berlaku masih bersifat parsial yaitu hukum keperdataan Islam “hukum keluarga (ahwal al-syakhsiyyah)” khususnya seperti perkawinan, kewarisan, perwakafan, dan perbankan syariah. Dalam penerapan hukum Islam di Indonesia bukan hanya di dalam hukum keperdataan namun segala linik aspek hukum nasional. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian pustaka (library research) dimana penelitian yang menekanka pada penelusuran dan penelaahan sumber-sumber tertulis dan bahan bacaan lain yang ada kaitannya dengan tema pembahasan.
References
Darliana, D., Sapriadi, S., & Nur, M. A. (2022). PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (Pendekatan Metode Istihsan). Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 4(1), 1–14.
Gibb, H. A. R. (1983). Islam dan Lintasan Sejarah. Jakarta: Batara Karya Aksara.
Kamsi, K. (2008). Studi Kritis Undang-Undang Perkawinan Indonesia (Kritik Karya Prof. DR. Amir Syarifuddin). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 42(1), 225–235.
Kholis, N. (2002). Prospek Penerapan Hukum Islam di Indonesia. Al-Mawarid Journal of Islamic Law, 8, 128–139.
Praja, J. S. (1991). Hukum Islam di Indonesia Pemikiran dan Praktek. Bandung: Rosda Karya.
Putra, M. Y. (2017). Analisis Epistimologis dan Prinsip-prinsip Dasar Pembentukan Hukum Islam. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 1(2), 229–243.
Schacht, J. (1993). An introduction to Islamic law. Clarendon Press.
Setiawan, E. (2014). Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Journal de Jure, 6(2).
Sidharta, B. A. (2016). Ilmu hukum Indonesia: Upaya pengembangan ilmu hukum sistematik yang responsif terhadap perubahan masyarakat. Unpar Press.
Sularno, M. (2006). Syari€TM at Islam dan Upaya Pembentukan Hukum Positif di Indonesia. Universitas Islam Indonesia.
The authors of a work hold the copyright and grant Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.

2.png)
1.png)
2.png)
1.png)
1.png)
1.png)
1.png)
.png)
.jpg)
.png)


