PRIMUM REMEDIUM DALAM TINDAK PIDANA KORPORASI DI BIDANG PERIKANAN
Abstract
Hukum pidana mengenal asas primum remedium yang menjadikan pidana sebagai sarana utama dalam suatu tindak pidana. Kejahatan dalam dunia perikanan tidak hanya dilakukan oleh orang perorangan akan tetapi kejahatan perikanan ini banyak juga dilakukan oleh korporasi. Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perikanan tidak sedikit melakukan kejahatan-kejahatan baik melakukan pemalsuan terhadap izin, ataupun praktik penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, yakni dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku (hukum positif) untuk menemukan kebenaran secara yuridis-formal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan undang-undang (Statue Approach), pendekatan kasus (Case Approach), pendekatan historis (Historical Approach), pendekatan komparatif (Comparative Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Cluster perikanan) tepatnya dalam Pasal 1 yaitu korporasi sebagai subjek hukum yang dalam Undang-Undang tersebut mendefinisikannya sebagai “setiap orang”. Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dimana kita lihat bahwa konsep primum remedium dalam sistem pemidanaan korporasi dapat dikenakan kepada pengurusnya yang mana pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda yang ditambah 1/3 dari pidana yang dijatuhkan.
References
Hamzah Hatrik. (1996). Asas pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana (Strick liability dan Vocarius liability). Jakarta: PT Raja Grafindo.
Mahrus Ali. (2008). Kejahatan Korporasi; Kajian Relavansi Sanksi Tindakan Bagi Penanggulangan Kejahatan Korporasi. Yokyakarta: Arti Bumi Intran.
Maria saya Lestari. (2013) “Penegakan Hukum Pidana Perikanan di Indoneisia Studi kasus Pengadilan Negeri Medan,” Jurnal Ilmu Hukum 4(2): 271-295, DOI: http:/dx.doi.org/10.30652/jih.v3i2.1822.
Mukhtar Api. (2011). Illegal Fishing di Indonesia, dari: http:///.mukhtar-api.blogspot.com 2011/05Ileggal-Fishing-di-indonesia.html. [Diakses 9 Maret 2015]
Nunung Mahmudah. (2015). Illegal Fishing: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Wilayah Perairan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Nurfaika Ishak & Siti Fatimah. (2019). “Pengawasan Penangkapan Ikan di ZEE dalam Membangun Poros Maritim Indonesia”. Jurnal Wacana Hukum, 25(2):59-77, DOI: http:/dx.doi.org/10.33061/1.jwh.2019.25.2.2994.
Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Roeslan Saleh. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Aksara Baru.
Setiyono. (2003). Kejahatan Korporasi Analisis Viktmologi dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam hukum pidana , Edisi kedua. Malang:Banyumedia Publishing.
The authors of a work hold the copyright and grant Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.

2.png)
1.png)
2.png)
1.png)
1.png)
1.png)
1.png)
.png)
.jpg)
.png)


