PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM SEJAK MASA KERAJAAN ISLAM DI INDONESIA HINGGA ERA REFORMASI
Abstract
Hukum Islam menjadi dasar pembentukan prilaku manusia di Indonesia. Pembangunan
hukum nasional tidak lepas dari pengaruh hukum Islam yang hidup di masyarakat.
Penelitian tentang hukum Islam sangat menarik untuk dilakukan. Penelitian kepustakaan
ini dibuat berdasarkan data deskriptif kualitatif tentang sejarah perkembangan hukum
Islam. Penelitian ini mengkaji bagaimana sejarah perkembangan Hukum Islam pada masa
Kerajaan Islam, masa penjajahan, dan masa Indonesia modern. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa hukum Islam di Nusantara ada sejak masa kerajaan Islam. Politik
kekuasaan raja menjadi salah faktor utama diterapkannya hukum Islam. Penjajah Belanda
awalnya menerima Islam tetapi kemudian hukum Islam dibenturkan dengan hukum adat
agar melemah sehingga hukum Belanda dapat diterapkan. Di masa penjajahan Jepang
tidak ada kebijakan yang mengubah keberlakuan hukum Islam, Jepang fokus
menghilangkan simbol Belanda yang tersisa. Sedangkan pada masa Indonesia modern,
hukum Islam disandingkan dengan hukum positif. Konstitusi Indonesia mengakui tiga
sumber hukum yakni hukum barat, hukum Islam, dan hukum adat. Hukum Islam dalam
konteks bernegara baru dapat diakui setelah dipositifkan melalui perundang- undangan
References
Abdullah, A. (2016) “ISLAMISASI DI SULAWESI SELATAN,” 26(1).
Afidah, N. (2021) “Perkembangan Islam pada Masa Kerajaan Demak,” Jurnal Studi Islam dan Kemuhammadiyahan (JASIKA), 1(1). doi:10.18196/jasika.v1i1.6.
Ahyat, I.S. (2015) “Perkembangan Islam di Kesultanan Banjarmasin,” Sosiohumanika, 8(1).
Auliahadi, A. dan Nofra, D. (2019) “Tumbuh dan Berkembangnya Kerajaan-Kerajaan Islam di Sumatera dan Jawa,” Jurnal Majalah Ilmiah Tabuah, 23(1).
Hafizd, J.Z. (2021) “Sejarah Hukum Islam di Indonesia: Dari Masa Kerajaan Islam Sampai Indonesia Modern,” Jurnal Tamaddun : Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam, 9(1). doi:10.24235/tamaddun.v9i1.8087.
Herawati, A. (2013) “Sejarah Perkembangan Hukum Islam Di Indonesia,” Jurnal Ulumuddain, 3(1).
Hukum, P. dan Sejak, I. (2022) “Perkembangan hukum islam sejak masa kerajaan islam di indonesia hingga era reformasi,” hal. 1–20.
Ilham, M., Merry, Y. dan Darussalam, K.A. (2021) “Kebijakan Hukum pada Pemerintahan Sultanah di Kesultanan Aceh Darussalam (1641-1699),” 10(1), hal. 1–13.
Islam, P. et al. (2021) “Law and justice review journal 2021,” 1(1), hal. 7–11. doi:10.11594/lrjj.01.01.02.
Ma’u, D.H. (2018) “Eksistensi Hukum Islam Di Indonesia (Analisis Kontribusi dan Pembaruan Hukum Islam Pra dan Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia),” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 15(1). doi:10.30984/as.v15i1.471.
Mayani, W.A. (2013) “Perkembangan Hukum Islam Di Indonesia Pada Masa Kerajaan Islam Sampai Dengan Masa Reformasi,” Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9).
Miftakhur Ridlo (2021) “Sejarah Perkembangan Peradilan Agama pada Masa Kesultanan dan Penjajahan Sampai Kemerdekaan,” Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 7(2). doi:10.55210/assyariah.v7i2.612.
Studies, S. (2021) “Institut Agama Islam Negeri Ponorogo,” 1(2).
The authors of a work hold the copyright and grant Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam the right of first publication. The work is also licensed under the Creative Commons Attribution License (CC BY 4.0), which enables others to share the work while acknowledging the authorship and initial publication in the journal. The authors can make separate contractual agreements for the non-exclusive distribution of the published version of the work, such as by posting it to an institutional repository or editing it for a book, with an acknowledgment of its initial publication in this journal. Authors are allowed and encouraged to post their work online, such as in institutional repositories or on their website, before and during the submission process. This can lead to productive exchanges and greater citation of the published work.

2.png)
1.png)
2.png)
1.png)
1.png)
1.png)
1.png)
.png)
.jpg)
.png)


