PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI ONLINE (SUATU KAJIAN UUPK, ETIKA BISNIS ISLAM DAN HUKUM ISLAM)

  • Rahman Subha Suruji Pascasarjana UIN Alauddin Makassar
  • Disa Nusia Nisrina
  • Nurwahida
  • Muh.Rifai
Keywords: Perlindungan Konsumen – Jual Beli Online – UUPK - Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini untuk mengkaji perlindungan konsumen terhadap jual beli online, dengan tinjauan undang-undang perlindungan konsumen (UUPK) dan hukum Islam. Menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan pendekatan teologi normatif (syar’i) dan pendekatan yuridis normative dengan metode deskriptif-analitis. Setelah mengadakan pembahasan yang lebih mendalam bahwa jual beli online mengandung kemaslahatan dan efisiensi waktu termasuk yang pada dasarnya mubah (boleh) jumhur ulama memperbolehkan atas dasar suka sama suka, yang diqiyaskan dengan jual beli melalui surat dan perantara selama dilakukan atas dasar prinsip kejujuran dan kerelaan, serta tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan ataupun tidak mengandung unsure-unsur yang dapat merugikan salah satu pihak. Sedangkan, pada pasal 4 UUPK mengandung pengaturan, nilai, dan tujuan, hak-hak konsumen yang sama dengan tujuan hukum Islam baik peran dan fungsi dalam upaya melindungi konsumen. Hukum Islam dan UUPK telah menekankan asas keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen yang dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan diantara keduanya, yaitu antara penjual dan pembeli dalam jual beli yang mereka lakukan.

References

Dahlan, Abdul Azis, ed. Ensiklopedi Hukum Islam, jilid 3. Cet. I; Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.
Haroen, Nasrun. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.
Hendra S dan Tim Redaksi Jabal, ed., Sahih Bukhari Muslim: Hadits yang Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Kau, Sofyan AP. “Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Via Telepon dan Internet”, Al-Mizan 3, no. 1 Desember. 2007.
Kharofa, Ala’ Eddin. Transactions in Islamic Law. Malaysia: A.S. Noorden, 1997.
Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: CV. Syamil Quran, 2015.
Malahayati, Rahasia Sukses Bisnis Rasulullah. Cet. I; Yogyakarta: Jogja Great! Publisher, 2010.
Maxmanroe, “3 Jenis Transaksi Jual Beli Online Terpopuler di Indonesia”, Blog Maxmanroe. https://www.maxmanroe.com/2014/01/ 3-jenis-transaksi-jual-beli-online-terpopuler-di-indonesia.html (5 Januari 2015).
Misbahuddin, E-Commerce dan Hukum Islam. Cet. 1; Makassar: Alauddin University Press, 2012.
Moleong, Lexi J. Metodologi Penelitian Kualitatif.Cet. XXVII; Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2010
Republik Indonesia, Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Suhendi, H. Hendi. Fiqh Muamalah. Cet. VI; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen. Cet. I; Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Website:
Yusrie, M. “Kajian Undang-undang Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum Islam”, Ulumuddin 5, no. 3. Juli-Desember, 2009.
Roihanah, Rif’ah. “Perlindungan Hak Konsumen Dalam Transaksi Elektronik (E-commerce)”, Justitia Islamica 8, no. 2 Juli-Desember. 2011.
Published
2020-11-27