PENGARUH LABEL HALAL DAN SERTIFIKASI BPOM TERHADAP TINGKAT KEPERCAYAAN KONSUMEN DALAM MENGGUNAKAN PRODUK KOSMETIK DI PAREPARE
Abstract
Penelitian ini menunjukkan bahwa pengujian hipotesis dengan menggunakan uji t dan uji F menghasilkan temuan yang signifikan. Berdasarkan hasil uji t, variabel Label Halal memberikan pengaruh positif yang signifikan secara parsial terhadap kepercayaan konsumen, dengan nilai t hitung sebesar 7,140 dan probabilitas 0,000, yang lebih kecil dari 0,05. Sebaliknya, variabel Sertifikat BPOM tidak menunjukkan pengaruh signifikan, karena t hitung sebesar 1,180 dan probabilitas 0,241, yang lebih besar dari 0,05. Untuk uji F, hasil menunjukkan nilai F hitung sebesar 34,181 dengan probabilitas 0,000, yang lebih kecil dari 0,05, sehingga dapat disimpulkan bahwa kedua variabel independen secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kepercayaan konsumen. Secara keseluruhan, penelitian ini menemukan bahwa sekitar 41,33% variabilitas kepercayaan konsumen dapat dijelaskan oleh variabel Label Halal dan Sertifikat BPOM, dengan sisanya dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.
References
Ambali, A. R., & Bakar, A. N. (2014). People's awareness on halal foods and products: Potential issues for policy-makers. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 121, 3-25.
Andini, V., Akbar, D. A., & Maulana, (2021). Pengaruh Labelisasi Halal terhadap Keputusan Pembelian dengan Religiusitas sebagai Variabel Intervening pada Usaha Pempek di Kota Palembang. Forum Bisnis dan Kewirausahaan, 10(2).
Anshori, M., & Iswati, S. (2009). Metodologi Penelitian Kuantitatif. Surabaya: Airlangga University Press.
Ardianti, Y., & Samboro, J. (2020). Pengaruh Label Halal dan Kualitas Produk terhadap Keputusan Pembelian di Pizza Hut Soekarno Hatta Malang. Jurnal Aplikasi Bisnis, 6, 5-8.
Asy’arie, M.(2018). Pengaruh Labelisasi Halal, Harga, Promosi, dan Rasa terhadap Keputusan Pembelian Konsumen pada Produk Mie Samyang. Skripsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.
BPJPH. (2022). Prosedur sertifikasi halal produk kosmetik. BPOM RI. (2020). Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
Fauzi, M. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif. Semarang: Walisongo Press.
Satria, A. (2022). Persepsi Konsumen Terhadap Kosmetik Halal di Jakarta: Studi Pada Perempuan Muda. Jurnal Ilmiah Manajemen, 8(3), 134-150.



