EFEKTIVITAS ONLINE ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION DALAM PENANGANAN SENGKETA PEMBIAYAAN DI KOPERASI SYARIAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas dalam penerapan metode online ADR dan offline ADR dalam penyelesaian sengketa pada produk Gebyar di koperasi syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan interaktif dan menggunakan metode library research (kepustakaan) yang diperoleh dari jurnal, buku, dan literatur lainnya. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penyelesaian sengketa yang terjadi di KSPPS Nuri Jatim Cabang Socah menggunakan prosedur Non Litigasi dengan konsep Online ADR dan Offline ADR. Dalam konsep ini lebih mengutamakan sistem kekeluargaan dengan cara mediasi antara pihak koperasi dengan anggota yang melakukan pembiayaan. Adapun hasil perbandingan dalam penerapan online ADR ataupun offline ADR di KSPPS Nuri Jatim.. Pihak koperasi menyimpulkan bahwa lebih efektif menggunakan metode offline ADR dibandingkan online ADR. Perbandingan efektivitasnya yaitu 90% dengan offline ADR dan 10% dengan online ADR dalam mengatasi penyelesaian sengketa tersebut. Hal tersebut dikarenakan dari pihak koperasi dengan pihak yang bermasalah lebih mengutamakan sistem kekeluargaan tatap muka untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
References
Abdurohman, D., Putra, H. M., & Ahyani, H. (2022). Sumber Dan Norma Ekonomi Syariah Dalam Lembaga Keuangan Syariah (Lks) Perbankan Syariah Dan Koperasi Syariah. Ecobankers : Journal Of Economy And Banking, 3(1), 22–29. Https://Doi.Org/10.47453/Ecobankers.V3i1.667
Ainun Fadillah, F., & Amalia Putri, S. (2021). Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(6), 744–756. Https://Doi.Org/10.31933/Jimt.V2i6.486
Aji, A. U., Fitriyani, Y., & Alfianto, A. N. (2024). Strategi Brand Image Dalam Meningkatkan Jumlah Nasabah Kspps Al Husna Cabang Secang. 9(1).
Alie, M. S., & Anwar, A. (2021). Optimalisasi Akad Rahn Tasjily Dalam Pembiayaan Umkm Studi Pada Toko Kelontongan Di Bandar Lampung. 12, 39–44.
Angrumsari, M. (2019). Pengaruh Kepuasan Dan Kualitas Pelayanan Call Center Terhadap Loyalitas Nasabah Bank. Journal Of Business Economics, 24(2), 207–215. Https://Doi.Org/10.35760/Eb.2019.V24i2.1910
Arifin, Z., & Rahim, A. (2022). Peran Koperasi Syariah Nuri Batumarmar Dalam Membantu Pembiayaan Anggota Melalui Akad Rahn. Jurnal Ngejha, 2(1), 203–208. Https://Doi.Org/10.32806/Ngejha.V2i1.200
Bari, A., Syafi’i, A., & Hasbullah, A. N. (2023). Sengketa Jaminan Tanah Pada Akad Rahn. 08(01).
Chandra, A. (2008). Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Melalui Online Dispute Resolution (Odr) Kaitan Dengan Uu Informasi Dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008. Jurnal Ilmu Komputer.
Fattah, H., Riodini, I., & Dkk. (2022). Fintech Dalam Keuangan Islam: Teori Dan Praktik. Publica Indonesia Utama.
Haspada, D., & Suharno, R. (T.T.). Penyelesaian Sengketa Koperasi Melalui Alternative Dispute Resolution (Adr).
Hidayat, T. (2011). Buku Pintar Investasi Syariah. Mediakita.
Hidayati, T.-, Syarifuddin, S., Pelu, I. E. As., Syaikhu, S., Hussain, M. A., Nor, M. Z. Md., & Azhar, A. (2018). Mekanisme Penggunaan Jaminan Kebendaan (Rahn Tasjily) Dalam Pembiayan Bank Syariah Di Indonesia Dan Malaysia. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat, 18(1), 163–182. Https://Doi.Org/10.19109/Nurani.V18i1.2458
Mahyuddin, M., & Bilgies, A. F. (2018). Analisis Implementasi Pembiayaan Rahn Tasjily Terhadap Kesesuaiannya Dengan Fatwa Dsn-Mui Nomor 68/Dsnmui/Iii/2008 (Studi Kasus Pada Kspps Bmt Mandiri Sejahtera Jawa Timur Cabang Balongpanggang). 1, 44–54.
Mardatillah, Awaluddin, M., & Amiruddin. (2024). Peranan Literasi Keuangan Syariah Dalam Memoderasi Pengaruh Hedonic Shopping Motivation Dan Social Media Terhadap Impulsive Buying. Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 9(1), 52–68. Https://Doi.Org/10.47435/Adz-Dzahab.V9i1.2441
Purnama, A. E., & Amir, F. (2024). Mengungkap Potensi Fraud Lembaga Keuangan Syariah Di Tinjau Dari Teori Fraud Diamond Dan Model Pencegahan Fraud. Jurnal Tabarru’ : Islamic Banking And Finance, 1.
Putri, B. N. R. G. (2023). Masa Depan Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Online Dispute Resolution (Odr). Indonesia Berdaya, 4(3), 1147–1154. Https://Doi.Org/10.47679/Ib.2023531
Siregar, G. (2019). Penyelesaian Peselisihan Perjanjian Kerja Sama Antara Asosiasi Bongkar Muat Dengan Koperasi Tenaga Bongkar Muat Upaya Karya. Journal Of Education, Humaniora And Social Sciences (Jehss), 2(2), 370–381. Https://Doi.Org/10.34007/Jehss.V2i2.97
Solihin, E. (2021). Pendekatan Kualitatif Dalam Penelitian Pendidikan. Ellioe.
Solikhin, R. (2023). Perkembangan Dan Urgensi Penerapan Online Dispute Resolution (Odr) Dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik Di Indonesia. Padjadjaran Law Review, 11(1), 66–80. Https://Doi.Org/10.56895/Plr.V11i1.1235
Sukirman, R. P., Apriana, A., & Mutiah, R. (2024). Analisis Perbandingan Manajamen Pembiayaan Koperasi Syariah Dan Koperasi Konvensional Terhadap Perekonomian Di Kecamatan Subang. 3, 77–88.