Analisis Peran Unit Pengelola Zakat Berbasis Desa Sebagai Sarana Pemberdayaan Ekonomi Ummat
Abstract
Zakat merupakan instrumen penting dalam sektor ekonomi Islam yang dapat mendorong kemajuan, kemakmuran dan pemberdayaan perekonomian umat. Institusi zakat perlu diatur dan dikelola secara efektif dan efisien. Melalui sistem penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan yang baik, zakat dapat menjadi alternatif kestabilan krisis ekonomi serta mampu menjadi solusi alternatif dalam pengentasan kemiskinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen zakat melalui peran BAZNAS dan UPZ berbasis desa sebagai sarana pemberdayaan ekonomi umat. Penelitian ini juga berusaha menggambarkan prinsip serta model pengelolaan zakat berbasis UPZ yang diterapkan oleh BAZNAZ Kabupaten Sinjai. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Metode penghimpunan data yang dipakai penelitian ini ialah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapaun informan dalam penelitian ini adalah Ketua Baznas dan para pengurus masing-masing UPZ. Analisis data yang dipakai ialah metode deskriptif analitik dengan menggunakan versi Miles dan Huberman dengan menggunakan tiga alur kegiatan, yaitu reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan manajemen zakat melalui UPZ berbasis Desa yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten Sinjai, telah dijalankan sesuai dengan tujuan dan target mulai dari sosialisasi, mengumpulkan, mendata, menyerahkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ), menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), hingga menyusun laporan kegiatan. Dengan pengelolaan manajemen zakat melalui UPZ berbasis desa, BAZNAZ dapat mewujdukan perannya dalam hal pemberdayaan ekonomi umat seperti menciptakan iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling) seperti, memperkuat potensi yang dimiliki masyarakat (empowering), perlindungan kepada masyarakat, menentukan skala prioritas masalah yang paling mendesak, menyelesaikan masalah dengan pendekatan ekonomi, sosial, dan kultural.
References
Afrina, Dita. (2018). Manajemen Zakat Di Indonesia Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 2, No. 2.
Anawar, Ahmad Thoharul. (2018). Zakat Produktif Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat. ZISWAF, Vol. 5, No. 1.
Astuti, Daharmi., Rusby, Zulkifli., & Zulbaidi. (2017). Implementasi Zakat Profesi di UPZ Pemerintah Provinsi Riau. Jurnal Al-hikmah, Vol. 14, No. 1.
Buchari, Imam. (2022). Problematika Penyaluran Zakat Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Di Madura. Masyrif: Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen Perbankan Syariah Institut Dirosat Islamiyah Al-Amien Prenduan, Vol. 3 No.1 pp. 53-72.
Fauzi, Iip Miftah., & Munandar, Eris. (2020). Efektivitas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam Meningkatkan Jumlah Zakat, Infaq, dan Sedekah Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Ekonomi Mustahik Desa Margaharja. Jurnal Ekonomi, Keuangan, Perbankan Dan Akuntansi Syariah (EKSPEKSTASy), Vol. 1, No. 01. DOI: https://doi.org/10.54801/ekspektasy.v1i01.103.
Hadi, Rahmini. (2020). Manajemen Zakat, Infaq, dan Shadaqah di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyuma. Islamic Economics Journal. Vol. 8 No. 2.
Hafriza., Hesti, Raja., Firdaus., & Chuzairi, Ahmad. (2018). Manajemen Zakat Sebagai Penyeimbang Perekonomian Umat. Jurnal Perada, Vol. 1, No. 1.
Hidajat, Rachmat. (2017). Penerapan Manajemen Zakat Produktif dalam Meningkatkan Ekonomi Umat di Pkpu (Pos Keadilan Peduli Umat) Kota Makassar. Jurnal Studi Agama, Vol. XVII, No. 1.
Jumardi, Rizkiani, R., & Abidin, Z. (2021). Etika Bisnis Islam: Urgensi Implementasi Manajemen Bisnis Islam Pasca Puncak Pandemi Pada UMKM di Kabupaten Sinjai. Prosiding UMY Grace, 2(1).
Katsir, Ibnu. (2013). Tafsir Ibnu Katsir. Jakarta: Pustaka Imam Syafii.
Milles, Matthew B., & Huberman, A. Michael. (2014). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Moleong, Lexy J. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Murtani, Alim (2016). Peran UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Yayasan Ibadurrahman Ddlam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Kecamatan MANDAU. Jurnal Al-Qasd, Vol.1, No.1.
Nawawi, Hadari. (2012). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat.
Rahayu, Kustia., & Supriyadi, Ahmad. (2022). Management Of Fundraising Profession Zakat Among State Civil Apparatus to Increase Profession Zakat Earnings At UPZ Regional Coordinator Unit Panggul District. ZAWA: Management of Zakat Waqf Journal, Volume 2, Nomor 1.
Syafii, Suaidi. (2020). Peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Iain Madura terhadap Kemiskinan Sosial Sekitar. Filantropi: Jurnal Manajemen Zakat dan Wakaf , Volume 1 , No. 2.
Syahputri, Tasya Hadi., Indriana, Mae Mona., Aqilah, Shafa., & Rohim, Ade Nur. (2020). Optimalisasi UPZ Berbasis Kampus Sebagai Sarana Untuk Pemberdayaan Masyarakat. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, Vol. 1, No. 2. DOI. http://dx.doi.org/10.47700/jiefes.v1i2.2115.
Shuhufi, Muhammad and Fatmawati (2022) Penguatan Peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Berbasis Masjid di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Jurnal Istiqra: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 10 (1). pp. 1-15.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Jo Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Yulianto, Faizal., & Rahmawati, Lilik (2021). Pengembangan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) UIN Sunan Ampel Surabaya: Telaah Strategi dan Implementasinya. Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA), Vol. 3, No. 1.
Yusran., Basalamah, Abdurahman., Ahmad, Tri Sulkarnain., & Saharuddin. (2021). Optimalisasi Pengelolaan Manajemen Zakat Pada Badan Zakat Nasional (Baznas) Di Kabupaten Mamuju. Jurnal Manajemen dan Organisasi Review (MANOR), Vol. 3, No. 2.
Waldelmi, Idel. (2019). Strategi Pengelolaan Penghimpunan Zakat oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Universitas Lancang Kuning. Al-Amwal: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari’ah, Vol 11, No. 1.