ANALISIS PENERAPAN AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA APLIKASI ETHIS (APLIKASI PENDANAAN BERBASIS SYARIAH)
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kesesuaian penerapan akad wakalah bil ujrah dengan prinsip syariah pada aplikasi ETHIS dan keuntungan yang akan diperoleh pihak-pihak terkait dalam penggunaan aplikasi ETHIS. Metodologi penelitian yang diterapkan adalah deskriptif kualitatif berupa studi literatur dengan pengumpulan data sekunder. Penelitian ini menghasilkan bahwa penerapan wakalah bil ujrah pada aplikasi ETHIS sudah sesuai dengan prinsip syariah. Penerapan wakalah bil ujrah dalam aplikasi ETHIS juga memberikan keuntungan pada pihak-pihak terkait yaitu pemberi dana mendapatkan imbal hasil sesuai dana yang disalurkan dan penerima dana (perusahaan pemilik proyek) mendapatkan kemudahan dalam memperoleh dana. Selain itu, aplikasi ETHIS selaku penyalur pendanaan mendapatkan upah dari setiap transaksi yang berlangsung antara pemberi dan penerima dana melalui aplikasi ETHIS.
References
Basrowi, J. (2019). Penerapan Prinsip Syariah dalam Penyelenggaraan Layanan Pinjaman-Meminjam Berbasis Fintech. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 6(7), 1521-1536. https://scholar.archive.org/work/lwdyvt5hoffspkct4cqreywg5e/access/wayback/https://e-journal.unair.ac.id/JESTT/article/download/12642/Basrowi%20_%20Julianas
Fais, K. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Al Adl : Jurnal Hukum, 13(1), 70-90. http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.3939
Fitra, A. E. (2021). Dilema Pinjaman Online di Indonesia: Tinjauan Sosiologi Hukum dan Hukum Syariah. Jurnal Syariah dan Hukum, 19(2), 109-119. http://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/view/2162
Hakim, A., Sobarna, N., & Solihatin, A. (2020). Praktek Wakalah dan Hiwalah dalam Ekonomi Islam: Perspektif Indonesia. Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan Syariah, 1(2), 68-84. https://doi.org/10.32670/ecoiqtishodi.v1i2.171
Hidayat, A., Azizah, N., & Ridwan, M. (2022). Pinjaman Online dan Keabsahannya Menurut Hukum Perjanjian Islam. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin (JIPM), 2(1), 1-9. https://doi.org/10.58707/jipm.v2i1.115
Majelis Ulama Indonesia. (2020). Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 10/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Wakalah. https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/10-Wakalah.pdf
Mas’Ulah, I. (2021). Legalitas Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Islam (JHEI), 5(2), 129-136. https://jhei.appheisi.or.id/index.php/jhei/article/view/98
Maulida, S., Hasan, A., & Umar, M. (2020). Implementasi Akad Pembiayaan Qard dan Wakalah bil Ujrah pada Platform Fintech Lending Syariah ditinjau Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fatwa DSN-MUI. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(2), 175-189. https://doi.org/10.21093/at.v5i2.2303
Melisa, & Khikmawati, L. (2021). Optimalisasi Potensi Industri Halal di Indonesia Melalui Peran Pasar Modal Syariah. Al-Iqtishod: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(1), 63-74. https://doi.org/10.51339/iqtis.v3i1.250
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 9 Maret 2023. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-9-Maret-2023.aspx
Putri, C. K. A., Anggraini, J., Kamila, H. R., Fadli, F. A., & Suko, F. (2023). Analisis Akad Wakalah Pada Transaksi Financial Technology Syariah. Al-bank: Journal of Islamic Banking and Finance, 3(1), 51-61. http://dx.doi.org/10.31958/ab.v3i1.7963
Qatrunnada, N., & Marzuki, I. (2019). Analisis Akad Murabahah dan Wakalah Bil Ujrah Pada Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (Fintech). Al-Mizan : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 3(2), 54-73. https://doi.org/10.33511/almizan.v3n2.54-73