Eksistensi Green Sukuk Di Indonesia: Analisis Terhadap Fiqih Lingkungan Kh. Ali Yafie
Abstract
Kegiatan manusia merupakan faktor utama terhadap ketidakseimbangan alam, termasuk terjadinya kerusakan lingkungan. Banyak sekali aktivitas ekonomi yang menghasilkan emisi karbon dalam praktiknya sehari-hari. Sehingga muncul konsep green economy untuk membantu mengatasi emisi karbon di bumi. Salah satunya melalui green sukuk yang merupakan intrumen pengembangan perekonomian masyarakat Indonesia melalui jalur investasi saham berbasis syariah. Fiqih lingkungan dapat menjadi arahan bagi masyarakat melaksanakan praktik proyek hijau dalam kegiatan ekonomi. Salah satu tokoh Indonesia pencetus fiqih lingkungan ialah Alm. KH. Ali Yafie. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis praktik green sukuk dalam tinjauan fiqih lingkungan KH. Ali Yafie. Metode penelitian merupakan kualitatif deskriptif melalui studi literatur untuk mendapatkan bahan analisis permasalah. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa KH. Ali Yafie berpendapat dalam menciptakan manusia yang sadar akan kelestarian alam, hasus didasarkan pada dua hal yaitu kutub rabbil alamin dan rahmatan lil alamin. Pertama kutub rabbil alamin yang berarti Allah SWT tidak hanya Tuhan manusia, melainkan juga Tuhan seluruh alam. Maka ketika manusia berbuat kerusakan pada alam, sang pemilik alam yaitu Allah tentu akan murka. Kedua kutub rahmatan lil alamin atau keberadaan manusia yang diamanati atas kasih sayang pada alam semesta. Melalui sikap kasih sayang akan menunjukkan kepedulian pada lingkungan.
References
Buku:
Adam, P. (2019). Hukum Islam: Konsep, Filosofi dan Metodologi. Jakarta: Sinar Grafika.
Kementrian Agama, (2019). Alquran dan Terjemahanya Edisi Penyempurnaan 2019. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran.
Yafie, A. (2016). Merintis Fiqh Lingkungan Hidup. Jakarta: Ufuk Press.
Jurnal dan Prosiding:
Affandi, A. & Khanifa, N. K. (2022). Konsep Harta: Penentuan Keuntungan Green Sukuk Pemicu Impact Investment SDGs. Journal of Economic, Management, Accounting and Technology, 5 (2), 213-224. doi:10.32500/jematech.v5i2.2684
Akbar, M. (2021). Kewirausahaan di Tengah Revolusi Industri 4.0: Teori dan Konsep Tinjauan Ekonomi Islam. Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 6 (1). https://doi.org/10.47435/adz-dzahab.v6i1.586
Anggraini, Y. (2018). Peran green sukuk dalam memperkokoh posisi Indonesia di pasar keuangan syariah global. El Barka: Journal of Islamic Economics and Business, 1 (2), 251-268. doi:10.21154/elbarka.v1i2.1453
Azizah, M. & Hariyanto. (2021). Implementasi Etika Bisnis Islam Terhadap
Konsep Green Economics. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum,
(2). https://doi.org/10.14421/sh.v10i2.2392
Baktiar, L. (2021). Dampak Pemanasan Global dan Upaya Pengendalian Melalui Pendidikan Lingkungan Hidup dan Pendidikan Islam. At-Tadbir: Jurnal
Manajemen Pendidikan Islam, 1 (2).
https://doi.org/10.15025/attadbir.v1i2.200
Dahlah, M. (2018). Paradigma Fiqih Sosial KH Ali Yafie. Nuansa: Jurnal Studi Islam dan Kemasyarakatan, 10 (1), 15-23.doi:10.29300/nuansa.v10i1.631
Diyasti, F. & Amalia, A. W. (2021). Peran Perubahan Iklim Terhadap Kemunculan OPT Baru. Agroscript: Journal of Applied Agricultural Sciences, 3 (1). https://doi.org/10.24035/agro.v3i1.50
Faizin, M. (2018). Urgensi Fiqih Lingkungan Dalam Perkembangan Fiqih Kontemporer Sebagai Instrumen Pendukung Hukum Lingkungan. Nizham Journal of Islamic Studies, 5 (2), 145-155. Diakses dari
Fajrin, M. (2022). Implementasi Program Adiwiyata dalam Mewujudkan NilaiNilai Pendidikan Islam di MTs Negeri 3 Pamekasan. EDUTHINK: Jurnal Pemikiran Pendidikan Islam 3 (1), 33-44. Diakses dari
http://ejournal.iaimu.ac.id/index.php/eduthink/article/view/126
Irawan, H., Dianita, I., & dan Mulya, A. D. (2021). Peran Bank Syariah Indonesia Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3 (2), 122-137. doi:10.47435/asy-syarikah.v3i2.686
Karina, L. A. (2019). Peluang dan tantangan perkembangan green sukuk di Indonesia. Proceeding of Conference on Islamic Management, Accounting, and Economics, 25 Juli 2019, (hal. 259-265), Yogyakarta: UII, Diakses dari https://journal.uii.ac.id/CIMAE/article/view/14165
Kurniawan, L. L. (2021). Pengaruh Kinerja Keuangan Terhadap Green Banking Disclosure dengan Mekanisme Kontrol sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Ilmiah Wahana Akuntansi, 16 (1), 25-41. doi:10.21009/wahana.16.011
Latifah, E. & Lailiyah. (2022). Sudut Pandang Ekonomi Islam atas Pariwisata Buatan. Journal of Finance and Business Digital, 1 (3), 219-236. doi:10.55927/jfbd.v1i3.1351
Ningsih, N. W., Hanif, & dan Iqbal, F. (2020). Green Banking Terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia. Fidusia: Jurnal Keuangan dan Perbankan, 3 (2), 1-23. doi: 10.24127/jf.v3i2.532
Ria, D., dkk. (2023). Penerapan Green Banking di Lingkungan Bank Muamalat Indonesia. Jihbiz: Global Journal of Islamic Banking and Finance, 5 (1), 45-73. doi:10.23412/jihbiz.14.023
Risanti, M. A., Alwyni, F. A., & Nadya, P. S. (2021). Peran Green Sukuk dalam Mewujudkan Pembangunan yang Berkelanjutan. Prosiding Konferensi Nasional Ekonomi Manajemen Dan Akuntansi (KNEMA), 1 (1), 10-11 Desember 2020, (1-13), Jakarta: Universitas Muhammadiyah Jakarta, Diakses dari https://jurnal.umj.ac.id/index.php/KNEMA/article/view/9072 Rohmah, N., Rohim, A., & Herianingrum, S. (2020). Sovereign Green Sukuk Indonesia Dalam Tinjauan Maqashid Shariah. Jurnal Penelitian IPTEKS, 5 (2), 259-269. doi:10.32528/ipteks.v5i2.3666
Subaidi, M. & Muchlasin. (2022). Abdul Manan Economics Perspektif Tentang Kegiatan Ekonomi Islam. Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 7
(1). https://doi.org/10.47435/adz-dzahab.v7i1.868
Website: