Eksistensi Green Sukuk Di Indonesia: Analisis Terhadap Fiqih Lingkungan Kh. Ali Yafie

  • Ilyas Adhi Purba Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri
  • Binti Mutafarida Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri
Keywords: Green Sukuk, Fiqih Lingkungan, KH. Ali Yafie

Abstract

Kegiatan manusia merupakan faktor utama terhadap ketidakseimbangan alam, termasuk terjadinya kerusakan lingkungan. Banyak sekali aktivitas ekonomi yang menghasilkan emisi karbon dalam praktiknya sehari-hari. Sehingga muncul konsep green economy untuk membantu mengatasi emisi karbon di bumi. Salah satunya melalui green sukuk yang merupakan intrumen pengembangan perekonomian masyarakat Indonesia melalui jalur investasi saham berbasis syariah. Fiqih lingkungan dapat menjadi arahan bagi masyarakat melaksanakan praktik proyek hijau dalam kegiatan ekonomi. Salah satu tokoh Indonesia pencetus fiqih lingkungan ialah Alm. KH. Ali Yafie. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis praktik green sukuk dalam tinjauan fiqih lingkungan KH. Ali Yafie. Metode penelitian merupakan kualitatif deskriptif melalui studi literatur untuk mendapatkan bahan analisis permasalah. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa KH. Ali Yafie berpendapat dalam menciptakan manusia yang sadar akan kelestarian alam, hasus didasarkan pada dua hal yaitu kutub rabbil alamin dan rahmatan lil alamin. Pertama kutub rabbil alamin yang berarti Allah SWT tidak hanya Tuhan manusia, melainkan juga Tuhan seluruh alam. Maka ketika manusia berbuat kerusakan pada alam, sang pemilik alam yaitu Allah tentu akan murka. Kedua kutub rahmatan lil alamin atau keberadaan manusia yang diamanati atas kasih sayang pada alam semesta. Melalui sikap kasih sayang akan menunjukkan kepedulian pada lingkungan.

References

Buku:

Adam, P. (2019). Hukum Islam: Konsep, Filosofi dan Metodologi. Jakarta: Sinar Grafika.

Kementrian Agama, (2019). Alquran dan Terjemahanya Edisi Penyempurnaan 2019. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran.

Yafie, A. (2016). Merintis Fiqh Lingkungan Hidup. Jakarta: Ufuk Press.

Jurnal dan Prosiding:

Affandi, A. & Khanifa, N. K. (2022). Konsep Harta: Penentuan Keuntungan Green Sukuk Pemicu Impact Investment SDGs. Journal of Economic, Management, Accounting and Technology, 5 (2), 213-224. doi:10.32500/jematech.v5i2.2684

Akbar, M. (2021). Kewirausahaan di Tengah Revolusi Industri 4.0: Teori dan Konsep Tinjauan Ekonomi Islam. Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 6 (1). https://doi.org/10.47435/adz-dzahab.v6i1.586

Anggraini, Y. (2018). Peran green sukuk dalam memperkokoh posisi Indonesia di pasar keuangan syariah global. El Barka: Journal of Islamic Economics and Business, 1 (2), 251-268. doi:10.21154/elbarka.v1i2.1453

Azizah, M. & Hariyanto. (2021). Implementasi Etika Bisnis Islam Terhadap

Konsep Green Economics. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum,

(2). https://doi.org/10.14421/sh.v10i2.2392

Baktiar, L. (2021). Dampak Pemanasan Global dan Upaya Pengendalian Melalui Pendidikan Lingkungan Hidup dan Pendidikan Islam. At-Tadbir: Jurnal

Manajemen Pendidikan Islam, 1 (2).

https://doi.org/10.15025/attadbir.v1i2.200

Dahlah, M. (2018). Paradigma Fiqih Sosial KH Ali Yafie. Nuansa: Jurnal Studi Islam dan Kemasyarakatan, 10 (1), 15-23.doi:10.29300/nuansa.v10i1.631

Diyasti, F. & Amalia, A. W. (2021). Peran Perubahan Iklim Terhadap Kemunculan OPT Baru. Agroscript: Journal of Applied Agricultural Sciences, 3 (1). https://doi.org/10.24035/agro.v3i1.50

Faizin, M. (2018). Urgensi Fiqih Lingkungan Dalam Perkembangan Fiqih Kontemporer Sebagai Instrumen Pendukung Hukum Lingkungan. Nizham Journal of Islamic Studies, 5 (2), 145-155. Diakses dari

https://www.neliti.com/publications/154510/urgensi-fiqih-lingkungandalam-perkembangan-fiqih-kontemporer-sebagai-instrumen

Fajrin, M. (2022). Implementasi Program Adiwiyata dalam Mewujudkan NilaiNilai Pendidikan Islam di MTs Negeri 3 Pamekasan. EDUTHINK: Jurnal Pemikiran Pendidikan Islam 3 (1), 33-44. Diakses dari

http://ejournal.iaimu.ac.id/index.php/eduthink/article/view/126

Irawan, H., Dianita, I., & dan Mulya, A. D. (2021). Peran Bank Syariah Indonesia Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3 (2), 122-137. doi:10.47435/asy-syarikah.v3i2.686

Karina, L. A. (2019). Peluang dan tantangan perkembangan green sukuk di Indonesia. Proceeding of Conference on Islamic Management, Accounting, and Economics, 25 Juli 2019, (hal. 259-265), Yogyakarta: UII, Diakses dari https://journal.uii.ac.id/CIMAE/article/view/14165

Kurniawan, L. L. (2021). Pengaruh Kinerja Keuangan Terhadap Green Banking Disclosure dengan Mekanisme Kontrol sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Ilmiah Wahana Akuntansi, 16 (1), 25-41. doi:10.21009/wahana.16.011

Latifah, E. & Lailiyah. (2022). Sudut Pandang Ekonomi Islam atas Pariwisata Buatan. Journal of Finance and Business Digital, 1 (3), 219-236. doi:10.55927/jfbd.v1i3.1351

Ningsih, N. W., Hanif, & dan Iqbal, F. (2020). Green Banking Terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah di Indonesia. Fidusia: Jurnal Keuangan dan Perbankan, 3 (2), 1-23. doi: 10.24127/jf.v3i2.532

Ria, D., dkk. (2023). Penerapan Green Banking di Lingkungan Bank Muamalat Indonesia. Jihbiz: Global Journal of Islamic Banking and Finance, 5 (1), 45-73. doi:10.23412/jihbiz.14.023

Risanti, M. A., Alwyni, F. A., & Nadya, P. S. (2021). Peran Green Sukuk dalam Mewujudkan Pembangunan yang Berkelanjutan. Prosiding Konferensi Nasional Ekonomi Manajemen Dan Akuntansi (KNEMA), 1 (1), 10-11 Desember 2020, (1-13), Jakarta: Universitas Muhammadiyah Jakarta, Diakses dari https://jurnal.umj.ac.id/index.php/KNEMA/article/view/9072 Rohmah, N., Rohim, A., & Herianingrum, S. (2020). Sovereign Green Sukuk Indonesia Dalam Tinjauan Maqashid Shariah. Jurnal Penelitian IPTEKS, 5 (2), 259-269. doi:10.32528/ipteks.v5i2.3666

Subaidi, M. & Muchlasin. (2022). Abdul Manan Economics Perspektif Tentang Kegiatan Ekonomi Islam. Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 7

(1). https://doi.org/10.47435/adz-dzahab.v7i1.868

Website:

https://dataindonesia.id

https://m.republika.co.id

Published
2023-10-31