IMPLEMENTASI PEDOMAN PARIWISATA SYARIAH BERDASARKAN FATWA DSN-MUI NO. 108/DSN-MUI/X/2016 (Studi Pada Hotel Syariah C1 Sumenep)

(Studi Pada Hotel Syariah C1 Sumenep)

  • Nor Rifki Riyanto Rifki Universitas Trunojoyo Madura
  • Muhammad Ersya Faraby
Keywords: Fatwa DSN-MUI, Hotel Syariah, Hotel C1 Sumenep

Abstract

Hotel syariah merupakan suatu usaha perhotelan yang didalamnya menerapkan prinsip syariah baik dari produk, pengelolaan, dan pelayanannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 di Hotel Syariah C1 Sumenep. Karena bisnis perhotelan syariah merupakan aktivitas ekonomi yang sangat menarik untuk diteliti agar dapat diketahui apakah suatu bisnis yang menggunakan label syariah benar-benar sesuai dengan prinsip syariah, serta sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh DSN-MUI tentang hotel syariah.

Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan subjek penelitian adalah manajer, karyawan, serta pengunjung Hotel Syariah C1 Sumenep. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, kemudian untuk teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi, serta dokumentasi. Tahap analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan.

Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa dari 7 ketentuan Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 Hotel Syariah C1 Sumenep ada 2 ketentuan dari fatwa tersebut masih belum terlaksana diantaranya makanan dan minuman yang disediakan belum mendapat sertifikasi halal dari MUI, meskipun pihak hotel dapat mnjamin bahan yang digunakan sudah halal, ketentuan kedua yang belum terlaksana yaitu Hotel C1 Sumenep belum menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam pelayanannya.  

References

Buku

Abdussamad, Zuhri, 2021, Metode Penelitian Kualitatif, (CV. Syakir Media Press)

Afrizal, 2014, Metode Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Rajawali Pers).

Herdiansyah, Haris, 2013, Wawancara, Observasi Dan Focus Groups. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada).

Maloeng, Lexy J., 2016, Metode penelitian kualitatif edisi Revisi, (Bandung. PT. Remaja Rosdakarya).

Nazir, 2014, Metode Penelitian, Cet. Ke-9 (Bogor: Ghalia Indonesia).

Siyoto, Sandu, Sodik, M. Ali, 2015, Dasar Metodologi Penelitian, (Literasi Media Publishing: Karanganyar).

Sugiono, 2016, Metode Penelitian Kualitatif dan RnD, (Bandung: CV Alvabeta).

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta).

Jurnal

Ajidin, Zilal Afwa, 2020, Analisis Penerapan Konsep Syariah Pada Hotel Shago Bungsu (Tinjauan Fatwa DSN-MUI No: 108/DSN-MUI/X/2016), Jurnal Manajemen, Vol. 9, No. 2.

Akbar, Muhammad, dkk, 2021, Kewirausahaan Ditengah Revolusi Indsutri 4:0 Teori dan Konsep Tinjauan Ekonomi Islam, Adz-Dzahab (Jurnal Eknomi dan Bisnis Islam), Vol. 6, No. 1.

Pratomo, Aditya, 2019, Analisis Konsep Hotel Syariah Pada Hotel Sofyan Jakarta Sebagai World’s Best Family Friendly Hotel, Jurnal Sains Terapan Pariwisata, Vol.2, No. 3.

Skripsi

Arsyad, Maulana, 2020, Analisis Penerapan Fatwa DSN-MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 Pada Hotel Syariah Di Daerah Istimewa Yogyakarta (Studi Kasus Grand Dafam Rohan, Namira Syariah, Dan Arrayan Syariah), Skripsi.

Hilalliyah, Ulva, 2021, Problematika Pengelolaan Hotel Syariah (Studi pada Hostel dan Wisma Karang Salam Indah Purwokerto), Skripsi.

Trissiani, Dini, 2020, Implementasi Fatwa DSN-MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, Skripsi.

Yulfianis, 2021, Implementasi Fatwa DSN-MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, Skripsi.

Fatwa DSN-MUI

Fatwa DSN-MUI No. 108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah

Website

https://jatim.bps.go.id/indicator/16/571/1/jumlah-akomodasi-menurut-klasifikasi-hotel-dan-kabupaten-kota.html diakses pada 6 September 2022 pukul 16:45 WIB.

Published
2022-10-31