SEMINAR HUKUM MEMAHAMI SISTEM HUKUM WARIS UNTUK MEMINIMALISIR TERJADINYA SENGKETA KEPERDATAAN DI DESA BATU BELERANG

  • Fauzul Fauzul Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
  • Srianti Permata Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
  • Sapriadi Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
  • Hamzah Arhan Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
  • St. Hadijah Wahid Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
Keywords: Seminar, Hukum waris, Warisan

Abstract

Seminar hukum tentang hukum waris adalah kegiatan yang dilakukan untuk  menjelaskan tentang pentingnya memahami hukum, khususnya dalam hal pemahaman mengenai sistem hukum waris atau fiqh mawaris serta pelaksanaan hukum kewarisan Islam kepada masyarakat di Desa Batu Belerang, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai. Memahami hukum tentu merupakan suatu hal yang sangat penting, mengingat indonesia merupakan negara hukum. Melihat bahwa masyarakat di Kabupaten Sinjai khususnya masyarakat Desa Batu Belerang yang mayoritas berprofesi sebagai petani dengan  mengelola lahan yang kebanyakan merupakan lahan tersebut  diperoleh atau berasal dari tanah warisan turun temurun serta pemahaman masyarakat yang masih kurang dalam hal hukum kewarisan Islam yang isinya mengenai pembagian harta warisan, aturan-aturan yang ada didalamnya serta hal-hal lain yang penting untuk diketahui. Analisis data yang digunakan adalah dengan menganalisis berbagai informasi yang diperoleh dari berbagai sumber seperti tokoh masyarakat, pemerintah desa serta masyarakat desa. Selanjutnya metode yang digunakan adalah observasi, sosialisasi, dan pelaksanaan kegiatan. Setelah dilakukan seminar hukum, pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memahami hukum kewarisan Islam dalam setiap aspek kehidupan untuk memperoleh keadilan dalam setiap hal mengenai warisan itu sendiri. Selain itu, sedikit banyaknya telah meningkatkan kepekaan masyarakat tentang berbagai  hal yang menjadi pokok dari pembahasan mengenai warisan serta aturan yang ada di dalamnya dalam bentuk hukum kewarisan Islam.

Published
2023-07-31