Legitimasi dan Komunikasi Kebijakan Pendidikan
https://doi.org/10.47435/jpdk.v6i2.625
Abstract
Kebijakan lahir bersamaan dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kompleksitas keinginan, antarmuka dan tuntutan hidup. Konsep legitimasi berkaitan dengan sikap masyarakat terhadap kewenangan. Legitimasi adalah pemberian wewenangan untuk membuat dan melaksanakan keputusan sebagai bentuk pengesahan dari masyarakat. Dalam hal ini jika dikaitkan dengan berlakunya kebijakan pendidikan, maka kebijakan pendidikan tersebut dikatakan terlegitimasi atau berlaku setelah mendapat pengakuan dari masyarakat dan dari dinas terkait. Bentuk pengakuan masyarakat atas kebijakan antara lain dengan pengesahan, dengan demikian setelah rumusan kebijakan tersebut absah, maka kebijakan tersebut dapat diberlakukan.
Downloads
References
Hadi, Nor. (2011). Corporate Social Responsibility. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Imron, Ali. (2012). Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Irawan, Bambang. (2014). Faktor-faktor yang menjadi Basis Legitimasi dalam Pelayanan Publik dalam Jurnal Transparansi Volume. VI NO. 1 Maret.
Rusdiana. (2014). Kebijakan Pendidikan. Buku Daras: UIN Sunan Gunung Jati Bandung.
Subakti, Ramlan. (2010). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.
Copyright (c) 2021 Nur'aini Dewi Kumala

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

.png)
.png)
1.png)
2.png)
1.png)
1.png)
2.png)



