Legitimasi dan Komunikasi Kebijakan Pendidikan

https://doi.org/10.47435/jpdk.v6i2.625

  • Nur'aini Dewi Kumala Universitas Ahmad Dahlan
  • Farid Setiawan Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
  • Rahmadin Munauwarah Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
  • Eni Wulandari Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
  • Tramidzi Tramidzi Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
Keywords: Legitimasi; Komunikasi; Kebijakan Pendidikan

Abstract

Kebijakan lahir bersamaan dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kompleksitas keinginan, antarmuka dan tuntutan hidup. Konsep legitimasi berkaitan dengan sikap masyarakat terhadap kewenangan. Legitimasi adalah pemberian wewenangan untuk membuat dan melaksanakan keputusan sebagai bentuk pengesahan dari masyarakat.  Dalam hal ini jika dikaitkan dengan berlakunya kebijakan pendidikan, maka kebijakan pendidikan tersebut dikatakan terlegitimasi atau berlaku setelah mendapat pengakuan dari masyarakat dan dari dinas terkait. Bentuk pengakuan masyarakat atas kebijakan antara lain dengan pengesahan, dengan demikian setelah rumusan kebijakan tersebut absah, maka kebijakan tersebut dapat diberlakukan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arwildayanto dan Arfin Suking. (2018). Analisis Kebijakan Pendidikan Kajian Teoritik, Eksploratif dan Aplikatif. Bandung: Cendekia.
Hadi, Nor. (2011). Corporate Social Responsibility. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Imron, Ali. (2012). Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Irawan, Bambang. (2014). Faktor-faktor yang menjadi Basis Legitimasi dalam Pelayanan Publik dalam Jurnal Transparansi Volume. VI NO. 1 Maret.
Rusdiana. (2014). Kebijakan Pendidikan. Buku Daras: UIN Sunan Gunung Jati Bandung.
Subakti, Ramlan. (2010). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.
Published
2021-11-15
How to Cite
Kumala, N. D., Setiawan, F., Munauwarah, R., Wulandari, E., & Tramidzi, T. (2021). Legitimasi dan Komunikasi Kebijakan Pendidikan. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Keguruan, 6(2), 12-19. https://doi.org/10.47435/jpdk.v6i2.625